cijapati

Tanya academia cijapati

Sunday, December 6, 2015

PILKADA SERENTAK 2015

ANTARA SILA KEEMPAT PANCASILA
CITA-CITA REFORMASI
DAN PILKADA SERENTAK 9 DESEMBER 2015
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. (Sila Keempat Pancasila)
Wajah dan realita demokrasi Indonesia masih terus mengalami perubahan demi terpenuhinya seluruh cita-cita kehidupan demokrasi pasca reformasi. Dengan payung hukum pilkada serentak : UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, semua terkesan siap untuk dilaksanakan.
Bila kita membandingkan antara cita-cita demokrasi pasca reformasi dengan otentisitas sila keempat dari Pancasila yang berbunyi : “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, kesimpulan analisisnya terbagi menjadi dua, satu pihak mengatakan bahwa pilkada langsung merupakan kemunduran dari sila keempat Pancasila, sementara di pihak lain mengatakan bahwa pilkada langsung sama sekali tidak bertentangan dengan sila keempat tersebut.
Secara umum kita dapat menafsirkan bahwa yang dimaksud oleh sila keempat itu adalah kepemimpinan untuk rakyat indonesia dihasilkan melalui hikmah kebijaksanaan dalam  permusyawaratan/perwakilan. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah tiga institusi negara yang dipandang sebagai manifestasi dan eksistensi sila keempat itu, maka produk hukum apa pun dari tiga institusi negara ini terlebih dalam hal kepemimpinan untuk rakyat harus berawal dari kata kunci “hikmah kebijkasanaan”.
Bila kita memberikan penafsiran dasar dari sila keempat itu maka pemilihan umum secara langsung yang paling utama dan pertama yang dilakukan oleh rakyat adalah pada pemilihan umum untuk memilih anggota-anggota MPR, DPR, dan DPD. Sedangkan pola pemilihan pemimpin rakyat atau dalam hukum tata negar dikenal dengan istilah eksekutif pemilihannya dilaksanakan melalui penetapan hukum dalam “hikmah kebijaksanaan” tiga lembaga negara tadi.
Terlepas dari apa pun hikmah kebijaksanaan yang dihasilkan oleh MPR, DPR, dan DPD dalam produk hukum yang telah memiliki kekuatan hukum berkenaan dengan pedoman pelaksanaan pemilihan pemimpin untuk rakyat, maka pola ketatanegaraan yang dimungkinkan oleh sila keempat itu menjadi begitu terbuka, bisa menggunakan pola parlementer atau pola presidensial.
Kalau saja benar bahwa seluruh anggota MPR, DPR, dan DPD adalah representasi rakyat secara demokratis yang telah memilihnya maka seharusnya dengan penuh tanggung jawab dan moral negarawan yang tinggi mereka harus berpikir keras dan cerdas atau dalam bahasa sila keempat pancasila “hikmah kebijaksanaan” dalam menetapkan pola yang tepat bagi kemajuan bangsa dan negara.
Bangsa dan negara kita telah mengalami beberapa model kepemimpinan yang dihasilkan melalui proses “hikmah kebijaksanaan” itu, pada masa Orde Lama kita mengenal istilah Demokrasi Terpimpin dengan kekurangan dan kelebihannya yang diterapkan saat itu sampai pada titik kulminasi terjadinya pergantian Orde Lama menjadi Orde Baru. Berbagai kekurangan Orde Baru dalam demokrasi pun mengantarkan bangsa dan negara kita pada drama runtuhnya rezim ini dan berganti dengan Masa Reformasi.
Meski sebagian pihak mengatakan bahwa reformasi yang dengan gegap gempita itu kita teriakan tidak menghasilkan sesuatu yang berarti selain deformasi alias kekacauan struktur dan hukum ketatanegaraan kita, namun yang jelas pada saat ini bangsa dan negara kita telah mencoba membuat pola baru sebagai bagian dari proses dalam menetapkan pemimpin untuk rakyat yaitu penerapan pilkada serentak dalam tiga tahap dan untuk tahap pertama jatuh pada tanggal 9 Desember 2015.
Perdebatan di ruang publik antara dua pihak dengan dua kesimpulan yang berbeda itu seakan selesai ketika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 ditetapkan. Beberapa pihak mulai meninggalkan perdebatan proses dan beralih kepada pemikiran substantif dalam pilkada yaitu terpilihnya kepemimpinan terbaik untuk rakyat.
Pertanyaannya kemudian adalah seperti apakah eksistensi dan keberhasilan kepemimpinan terbaik untuk rakyat itu ?  Secara filosofis eksistensi dan keberhasilan kepemimpinan adalah untuk menciptakan kondisi terbaik bagi rakyat dan menuntaskan seluruh permasalahan yang menyengsarakan rakyat. Sebagai warga Kabupaten Bandung kita mesti mengadaptasi kembali filosofis kata Bandung yang bermakna “Nga-bandung-an Banda Indung”. Ngabandungan berarti memperhatikan dengan sebaik-baiknya, banda adalah kekayaan sedangkan indung yang dimaksud adalah Ibu pertiwi dalam sinonim bahasa Indonesia.
Dengan demikian sesungguhnya eksistensi dan keberhasilan kepemimpinan untuk rakyat dapat dengan mudah dinilai dalam berbagai perspektif. Semoga kepemimpinan yang terwujud untuk Kabupaten Bandung melalui Pilkada 9 Desember 2015 ini dapat mewujudkan Kabupaten Bandung yang lebih baik lagi.

### Ditulis Oleh : Rizal Perdana Kusumah, Peneliti “TANYA ACADEMIA-for better knowledge and life” Bandung-Jawa Barat ###

No comments:

Post a Comment