ANTARA SILA KEEMPAT PANCASILA
CITA-CITA REFORMASI
DAN PILKADA SERENTAK 9 DESEMBER 2015
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. (Sila Keempat Pancasila)
Wajah dan realita demokrasi Indonesia
masih terus mengalami perubahan demi terpenuhinya seluruh cita-cita kehidupan
demokrasi pasca reformasi. Dengan payung hukum pilkada serentak : UU Nomor 8
Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, semua terkesan siap untuk
dilaksanakan.
Bila kita membandingkan antara
cita-cita demokrasi pasca reformasi dengan otentisitas sila keempat dari
Pancasila yang berbunyi : “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan”, kesimpulan analisisnya terbagi menjadi dua,
satu pihak mengatakan bahwa pilkada langsung merupakan kemunduran dari sila
keempat Pancasila, sementara di pihak lain mengatakan bahwa pilkada langsung
sama sekali tidak bertentangan dengan sila keempat tersebut.
Secara umum kita dapat menafsirkan
bahwa yang dimaksud oleh sila keempat itu adalah kepemimpinan untuk rakyat
indonesia dihasilkan melalui hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Jika Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
adalah tiga institusi negara yang dipandang sebagai manifestasi dan eksistensi
sila keempat itu, maka produk hukum apa pun dari tiga institusi negara ini
terlebih dalam hal kepemimpinan untuk rakyat harus berawal dari kata kunci
“hikmah kebijkasanaan”.
Bila kita memberikan penafsiran dasar
dari sila keempat itu maka pemilihan umum secara langsung yang paling utama dan
pertama yang dilakukan oleh rakyat adalah pada pemilihan umum untuk memilih
anggota-anggota MPR, DPR, dan DPD. Sedangkan pola pemilihan pemimpin rakyat
atau dalam hukum tata negar dikenal dengan istilah eksekutif pemilihannya
dilaksanakan melalui penetapan hukum dalam “hikmah kebijaksanaan” tiga lembaga
negara tadi.
Terlepas dari apa pun hikmah
kebijaksanaan yang dihasilkan oleh MPR, DPR, dan DPD dalam produk hukum yang
telah memiliki kekuatan hukum berkenaan dengan pedoman pelaksanaan pemilihan
pemimpin untuk rakyat, maka pola ketatanegaraan yang dimungkinkan oleh sila
keempat itu menjadi begitu terbuka, bisa menggunakan pola parlementer atau pola
presidensial.
Kalau saja benar bahwa seluruh
anggota MPR, DPR, dan DPD adalah representasi rakyat secara demokratis yang
telah memilihnya maka seharusnya dengan penuh tanggung jawab dan moral
negarawan yang tinggi mereka harus berpikir keras dan cerdas atau dalam bahasa
sila keempat pancasila “hikmah kebijaksanaan” dalam menetapkan pola yang tepat
bagi kemajuan bangsa dan negara.
Bangsa dan negara kita telah
mengalami beberapa model kepemimpinan yang dihasilkan melalui proses “hikmah
kebijaksanaan” itu, pada masa Orde Lama kita mengenal istilah Demokrasi
Terpimpin dengan kekurangan dan kelebihannya yang diterapkan saat itu sampai pada
titik kulminasi terjadinya pergantian Orde Lama menjadi Orde Baru. Berbagai
kekurangan Orde Baru dalam demokrasi pun mengantarkan bangsa dan negara kita
pada drama runtuhnya rezim ini dan berganti dengan Masa Reformasi.
Meski sebagian pihak mengatakan bahwa
reformasi yang dengan gegap gempita itu kita teriakan tidak menghasilkan
sesuatu yang berarti selain deformasi alias kekacauan struktur dan hukum
ketatanegaraan kita, namun yang jelas pada saat ini bangsa dan negara kita
telah mencoba membuat pola baru sebagai bagian dari proses dalam menetapkan
pemimpin untuk rakyat yaitu penerapan pilkada serentak dalam tiga tahap dan
untuk tahap pertama jatuh pada tanggal 9 Desember 2015.
Perdebatan di ruang publik antara dua
pihak dengan dua kesimpulan yang berbeda itu seakan selesai ketika
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 ditetapkan. Beberapa pihak mulai meninggalkan perdebatan
proses dan beralih kepada pemikiran substantif dalam pilkada yaitu terpilihnya
kepemimpinan terbaik untuk rakyat.
Pertanyaannya kemudian adalah seperti
apakah eksistensi dan keberhasilan kepemimpinan terbaik untuk rakyat itu ? Secara filosofis eksistensi dan keberhasilan
kepemimpinan adalah untuk menciptakan kondisi terbaik bagi rakyat dan
menuntaskan seluruh permasalahan yang menyengsarakan rakyat. Sebagai warga
Kabupaten Bandung kita mesti mengadaptasi kembali filosofis kata Bandung yang
bermakna “Nga-bandung-an Banda Indung”.
Ngabandungan berarti memperhatikan
dengan sebaik-baiknya, banda adalah
kekayaan sedangkan indung yang
dimaksud adalah Ibu pertiwi dalam sinonim bahasa Indonesia.
Dengan demikian sesungguhnya
eksistensi dan keberhasilan kepemimpinan untuk rakyat dapat dengan mudah
dinilai dalam berbagai perspektif. Semoga kepemimpinan yang terwujud untuk
Kabupaten Bandung melalui Pilkada 9 Desember 2015 ini dapat mewujudkan
Kabupaten Bandung yang lebih baik lagi.
### Ditulis Oleh : Rizal Perdana
Kusumah, Peneliti “TANYA ACADEMIA-for better knowledge and life” Bandung-Jawa
Barat ###
No comments:
Post a Comment